Selasa, 30 Maret 2010

Tema yang berkaitan tentang: Politik, Ekonomi, Sosial budaya

POLITIK.

Pendahuluan

Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil, sehingga eksistensi nya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu. Pemilu merupakan sarana yang paling adil untuk menentukan partai politik mana yang masih tetap eksis dan paling berhak melanjutkan tugasnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Secara alamiah akan terjadi seleksi terhadap partai politik untuk dapat eksis baik sebagai peserta pemilu maupun keberadaannya di parlemen. Oleh karena itu, sebagai arena kompetisi yang adil, seharusnya pemilu hanya dapat diikuti oleh peserta yang dianggap kredible oleh rakyat, sehingga efektivitas kompetisi tersebut dapat dipelihara. Terlalu banyak konstentan yang ikut kompetisi, akan berpengaruh terhadap mutu kompetisi tersebut, apalagi jika standar kualitas kontestan tersebut sangat beragam.

Sejauh mana pemilu sebagai arena kompetisi tersebut mampu menyeleksi partai politik peserta pemilu secara efektif, sangat tergantung dari, pertama, aturan main atau sistem kompetisinya dalam hal ini sistem pemilu yang diterapkan; kedua, jumlah dan informasi obyektif tentang kinerja partai politik sebagai peserta pemilu; ketiga, tingkat kedewasaan rakyat yang memilih; keempat, kredibilits penyelenggara pemilunya dalam hal ini KPU. Dalam konteks judul yang dibahas, penulis akan lebih memfokuskan pada butir kedua, dikaitkan dengan sejauhmana sistem multi partai yang sudah menjadi pilihan kita tersebut, harus mampu menciptakan akuntabilitas eksistensi partai politik dalam melaksanakan fungsi dan perannya. Sistem multi partai seperti apa dan bagaimana secara demokratis sistem itu dapat diwujudkan?

Partai politik Dalam Sistem Multi Partai

Perubahan UUD 1945 telah menegaskan bahwa partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka membangun kehidupan politik nasional. Bahkan, partai politik sebagai wahana demokrasi tak bisa diabaikan eksistensinya, karena rekrutmen kepemimpinan dan anggota lembaga kenegaraan nasional dan lokal di bidang eksekutif dan legislatif hanya dapat dilakukan melalui partai politik. Sejauh mana mutu kelembagaan negara tersebut sangat tergantung dari proses rekrutmen kader yang nantinya akan diusulkan oleh partai politik sebagai calon pemimpin dan anggota lembaga-lembaga negara tersebut. Prof. Miriam Budiardjo1 menerangkan, fungsi partai politik sebagai: (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekrutmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conlict management). Sedangkan Yves Meny and Andrew Knapp2 menegaskan fungsi parpol sebagai (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns), (iii) sarana rekrutmen politik, dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.

Sejak dibukanya kebebasan untuk mendirikan partai politik dinegara ini pada tahun 1998, partai politik tumbuh bagaikan jamur dimusim hujan. Saat ini sudah terdaftar lebih dari dua ratusan partai politik. Animo pendirian partai politik yang besar menunjukkan iklim demokrasi sudah berjalan. Pilihan terhadap sistem multipartai dalam demokrasi di negara kita, merupakan hal yang sudah benar, tinggal bagaimana mengatur agar banyaknya partai politik ini justru merupakan aset yang berharga untuk membangun demokrasi, bukan sebaliknya. Persoalannya, apakah semakin banyak partai politik akan lebih menjamin berlangsungnya kehidupan demokrasi yang lebih baik?

Jawaban atas pertanyaan di atas adalah wacana yang deras mengedepan di ranah kepolitikan nasional akhir-akhir ini dan dikemukakan oleh banyak kalangan menyangkut persoalan penyederhanaan/pembatasan partai politik. Meminjam Editorial Media Indonesia, Rabu 6 September 2006 dengan tegas menyebutkan, alasan paling mengemuka dari diskursus ini adalah efektivitas dan efisiensi dalam menyalurkan aspirasi politik. Bahwa tanpa harus melanggar konstitusi, sistem representasi politik harus dibuat sesederhana mungkin, seefisien mungkin, sehingga negara tidak perlu boros biaya untuk mewadahi aspirasi politik rakyat dan demokrasi yang hendak diwujudkan tersebut tidak menjadi sesuatu yang counterproductive. Dan rakyat pun tidak perlu dibuat pusing saat memilih partai politik karena jumlah mereka terlalu banyak. Fakta menunjukkan bahwa dalam masa transisi politik, dimana tingkat kedewasaan berpolitik rakyat belum pada taraf ideal, maka semakin banyak partai politik akan semakin menumbuhkan suasana power struggling ditanah air. Persaingan yang terus menerus terjadi diantara partai politik yang banyak tersebut, telah membentuk citra bahwa partai politik hanya memikirkan dirinya dalam perebutan kekuasaan. Di mata rakyat, potret partai politik dalam perebutan kekuasaan sangat mengemuka, dibanding dengan perhatian partai politik terhadap rakyat. Semakin banyak partai politik, maka potret perebutan kekuasaan ini akan semakin menonjol.

EKONOMI

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Manusia sebagai makhluk sosial dan Makhluk ekonomi

Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain:

Tindakan Ekonomi

Tindakan ekonomi adalah setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu bakar karena harga minyak tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua aspek, yaitu :

  • Tindakan ekonomi Rasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan dan kenyataannya demikian.
  • Tindakan ekonomi Irrasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.

Motif Ekonomi

Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:

  • Motif Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas kemauan sendiri.
  • Motif ekstrinsik, disebut sebagi suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas dorongan orang lain.

Pada prakteknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:

Prinsip Ekonomi

Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.


SOSIAL


tegrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :

  • Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
  • Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu

Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.

Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.

Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :

  • Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)
  • Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.

Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.

Integrasi sosial akan terbendutk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial

Bentuk Integrasi Sosial

  • Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli.
  • Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan
asli.

Faktor-Faktor Pendorong

  • Homogenitas kelompok
  • Besar kecilnya kelompok, pada kelompok yang kecil biasanya tingkat kemajemukannya juga relatif kecil, sehingga akan mempercepat proses integrasi sosial.
  • Mobilitas geografis
  • Efektifitas dan efesiensi komunikasi, komunikasi yang berlangsung di dalam masyarakat akan mempercepat integrasi sosial.
  • perpindahan fisik
SUMBER: Wilkipedia


TEMA NEGARA YANG BERNEGARA

Kita tampaknya harus kembali belajar bernegara. Beberapa peristiwa nasional akhir-akhir ini membuktikan betapa sebagian kelompok Islam di negeri ini gagal memahami falsafah dasar negara kita. Pernyataan dan tindakan mereka sudah jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.

Kita tampaknya harus kembali belajar bernegara. Beberapa peristiwa nasional akhir-akhir ini membuktikan betapa sebagian kelompok Islam di negeri ini gagal memahami falsafah dasar negara kita. Pernyataan dan tindakan mereka sudah jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.

Contohnya adalah perilaku Majelis Ulama Indonesia dan organisasi Islam yang mendukung fatwanya tentang Ahmadiyah. Fatwa tentang Ahmadiyah yang disusul serangkaian tindak kekerasan itu telah menunjukkan kalau tokoh-tokoh MUI lebih mendahulukan pemahaman sempit yang dianutnya ketimbang kebersamaan dalam bernegara.

Konstitusi kita jelas-jelas menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” (UUD 1945: Pasal 29, Ayat 2). Tapi, para tokoh MUI justru melecehkan rumusan itu dengan mengintimidasi Ahmadiyah lewat fatwa-fatwa.

Kita juga prihatin melihat tokoh Islam di lembaga lain. Pimpinan Departemen Agama (Depag) yang harusnya menjadi contoh pengayom semua agama malah tampil menjadi tokoh antagonis. Permusuhan yang diperlihatkannya terhadap Ahmadiyah jelas menunjukkan bahwa ia lebih mementingkan keyakinan sempit ketimbang arti bernegara yang baik.

Beberapa tokoh Islam organisasi besar seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah juga memperlihatkan gejala serupa. Mereka gagal memahami Konstitusi kita dan lebih senang mengutamakan pemikiran keagamaan yang sempit. Dalam isu-isu hubungan agama dan negara, mereka tampaknya lebih suka “mengarab” ketimbang “mengindonesia.”

Para tokoh Islam di dua lembaga itu juga bersemangat mendukung setiap rancangan undang-undang (RUU) yang berbau Islam, sembari mengabaikan konteks keindonesiaan yang majemuk. Kacamata yang mereka gunakan bukanlah Indonesia yang majemuk dan beragam, tapi kacamata dari Timur Tengah yang bernuansa doktrin-doktrin wahabisme.

Kita kaum muslim agaknya memang harus belajar lagi tentang Indonesia kita, tentang bagaimana membangun sebuah negara modern.

Para pendiri republik ini, sejak dulu sudah sepakat membangun Indonesia sebagai negara modern yang dilandasi semangat kebersamaan dan kerukunan. Mereka tak pernah menginginkan negara agama, apalagi negara Islam. Para pendahulu kita itu juga sudah lelah berdiskusi soal dasar negara. Kini, kita juga lelah melayani hasrat-hasrat ideologis kaum Islamis yang mungkin akan lebih mengakibatkan perpecahan ketimbang memajukan negeri ini.

Sebuah negara modern, dalam konsensus ilmuwan politik dan umat manusia kini, tidak bisa lagi dibangun atas dasar ideologi keagamaan tertentu, apalagi yang sendi-sendinya diambil dari abad pertengahan. Negara modern membutuhkan aturan dan perundang-undangan yang dibuat serasional mungkin dengan memperhatikan semua elemen penghuninya.

Setelah lebih setengah abad merdeka, kita layak berharap para pemimpin Islam Indonesia makin matang dan lebih dewasa dalam menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan isu agama dan negara. Jika bersedia menerima bentuk dan dasar negara Indonesia, mereka harusnya juga bersedia menerima segala konsekuensinya. Yang saya maksud “segala konsekuensinya” itu adalah: setiap upaya pembangunan negara haruslah sejalan dengan semangat konstitusi kita.

Jika para pemimpin Islam negeri ini bersedia menerima Pancasila sebagai falsafah dasar negara, mereka harusnya juga bersedia menerima konsekuensi dari asas itu. Negara Pancasila bukanlah negara agama, bukan pula negara Islam. Karenanya, setiap upaya untuk menggolkan peraturan yang potensial memicu perpecahan dan diskriminasi, secara otomatis telah bertentangan dengan Pancasila.

Sejak merdeka, para pemimpin Islam memang tampak tertarih-tatih untuk menerima konsep Indonesia modern yang majemuk. Di tahun 1950-an, lewat partai-partai Islam, mereka berupaya mendesakkan agenda yang ingin mengubah asas Pancasila menjadi asas Islam. Keinginan itu gagal, karena partai-partai Islam kalah Pemilu 1955. Tak patah arang dengan kegagalan itu, mereka kembali mencobanya lewat debat-debat konstituante (1957-1959). Tapi, usaha inipun kembali gagal.

Di masa Soeharto yang represif, para pemimpin Islam yang cenderung ideologis memang tak memiliki tempat. Suara mereka dibungkam dan dipaksa menerima asas tunggal Pancasila. Tapi, keinginan untuk “mengislamkan” Indonesia tak pernah padam. Sejak reformasi, muncul lagi suara-suara yang berusaha untuk ke arah itu, baik lewat partai-partai Islam, organisasi massa, lembaga pemerintah, dan cara-cara lain yang mungkin. Sebagian gagal dan sebagian berhasil.

Karena itu, saya berpendapat bahwa carut-marutnya kehidupan bernegara kita akhir-akhir ini, khususnya soal hubungan agama dan negara, sebagian juga merupakan cerminan kegagapan banyak kaum muslim dalam memahami konsep Indonesia kita. Obsesi yang terus hidup untuk “mengislamkan” Indonesia telah menjadi semacam ranjau yang terus-menerus mengancam keutuhan negeri ini.

Energi yang seharusnya disalurkan untuk proyek-proyek pembangunan negara, terkuras untuk mengurusi agama yang lazimnya menjadi soal pribadi setiap warga negara. Fatwa, RUU, dan Perda yang seharusnya diabdikan untuk membantu pembangunan negara, berbalik jadi penghambat kemajuan dan proses modernisasi negeri ini.

Kita sebagai kaum muslim agaknya memang harus benar-benar kembali belajar bernegara dan mencari cara yang tepat dalam membangun negeri ini.

Sumber: Islamlib.com

Kamis, 18 Maret 2010

TULIASN MENGENANAI PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA BESERTA CONTOHNYA

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Kedaulatan di tangan rakyat
  2. Pengakuan dan perlindungan terhadap thd HAM
  3. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)
  4. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
  5. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  6. Adanya parpol dan orsospol (organisasi sosial politik)
  7. Pemilu yang demokrasi

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak masa orla, orba dan reformasi.
Secara umum terbagi dalam tiga periode utama, yaitu :
  • Orde lama (1945-1965)
Sistem pemerintahan demikrasi terpimpin yang bersifat otoriter, yang menimbulkan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 45, antara lain :
  1. Penyimpangan ideologis, yakni konsepsi Pancasila berubah jadi konsepsi NASAKOM
  2. Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden dengan wewenang yang melebihi yang ditentukan UUD 45.
  3. MPRS melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963, mengangkat Ir. Sukarno sebagai presiden seumur hidup.
  4. Pada 1960, DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR lalu dibentuk DPRGR
  5. Hak budget DPR pada 1960 tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR
  6. Pimpinan MPRS/DPRS (lembaga tertinggi dan tinggi negara) menjadi menteri yang artinya dibawah presiden.
  7. Berubahnya kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif menjadi Poros Jakarta-Peking
  8. Indonesia keluar dari keanggotaannya di PBB

Prinsip-prinsip daar demokrasi terpimpin adalah :
  1. Tiap orang diwajibkan untuk berbakti pada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara
  2. Tiap orang berhak mendapat penghidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa dan negara
CONTOH-CONTOHNYA :

IAPC: Indonesia Jadi Contoh Sistem Demokrasi di Asia


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja menerima penghargaan Medali Demokrasi. Penghargaan itu sebagai wujud keberhasilan Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi dan bisa menjadi contoh negara-negara Asia.

Penghargaan itu diberikan Asosiasi Internasional Konsultan Politik atau International Assosiation of Political Consultant (IAPC). Hal itu bersamaan dengan pertemuan World Annual IAPC ke-40, di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Senin (12/11/2007).

Presiden IAPC Ben Goddard mengatakan, Indonesia berhasil dan menjadi contoh bagi negara-negara Asia sebagai tempat pelaksanaan sistem demokrasi. Keberhasilan Indonesia jadi contoh bagi negara lain yang sat ini masih diperintah kekuasaan bertangan besi.

"Indonesia adalah negara bepernduduk mayoritas Muslim. Indonesia sungguh-sunguh melaksanakan demokrasi. Bangsa Indonesia telah membuktikan pada dunia bahwa mengembangkan dan mempraktikkan sistem demokrasi yang tidak bertentangan dengan Islam, namun menyemangati dan mendukung sistem demokrasi tersebut," kata Ben.

Indonesia diharakan dapat memberikan contoh bagi negara-negara lain yang penduduknya mayoritas Muslim untuk mengembangkan sistem demokrasi dengan menyertakan ajaran Islam. Islam sendiri diakui sebagai agama perdamaian yang sebenarnya rahmat bagi seluruh dunia.

Sementara, Presiden SBY menyatakan bangga dan berterima kasih atas pemberian penghargaan tersebut. Namun akan lebih tepat jika penghargaan tersebut bukan hanya ditujukan kepada dirinya, melainkan kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Indonesia telah mengembangkan sistem demokrasi yang tidak mungkin akan kembali ke belakang. Indonesia secara fundamental telah berubah dan mampu menemukan jati dirinya," tegas SBY.

Perubahan ini ditandai beberapa hal yang signifikan. Bangsa Indonesia telah melaksanakan dua kali pemilu secara langsung sebagai wujud pelaksanakaa demokrasi. Pemilu juga telah terlaksana dengan aman.

"Ini menunjukkan kita sebagai bangsa benar-benar ingin membangun proses demokrasi yang bersifat dari bawah ke atas. Kita juga telah melakukan reformasi di bidang militer, sehingga institusi tersebut telah membuktikan diri dalam bagian pertahanan untuk mendukung demokrasi," kilah SBY.
SUMBER : Sulasno, S.Sos Dan Okezone.com
HAM DALAM UUD 45

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, haka memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan­undangan. **)

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)


PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA

Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap
kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan
berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar
HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara
sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya.Demikian
disampaikan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Marzuki Darusman da-lam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi
Wartawan Politik (FDWP) di Wisma Surabaya Post Jakarta, Sabtu (23/8).
Dalam diskusi itu diperbincangkan masalah hak asasi, politik dan
demokrasi di Indonesia termasuk hubungan Komnas HAM dan pemerintah.

"Pelaksanaan HAM di kita masih maju mundur. Namun itu tidak menjadi
soal karena dalam proses," kata Marzuki. Padahal jika melihat sisi
historis, kata Marzuki, HAM di Indonesia beranjak dari amanat
penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Begitu
pula seperti tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari
falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam diskusi dipersoalkan bagaimana sebenarnya posisi pemerintah
untuk melaksanakan HAM secara tulus. Menurut mantan anggota F-KP DPR
itu, di luar negeri bidang-bidang politik, ekonomi selalu dihubungkan
dengan masalah HAM. "Makanya mereka mau berisiko demi HAM ini. HAM
sudah menyatu," katanya.

Sedangkan di Indonesia, HAM baru merupakan satu kebijakan belum
merupakan bagian dari sendi-sendi dasar dari kehidupan berbangsa.
Marzuki mengatakan, sebenarnya HAM bisa menjadi faktor integrasi atau
pemersatu bangsa.

Marzuki menganalogikan pelaksanaan HAM di Indonesia dengan pemahaman
masyarakat terhadap lingkungan hidup 10-20 tahun lalu. Lingkungan
hidup yang saat itu masih menjadi isu internasional sekarang sudah
menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan pemerintah.

"Saat ini, lingkungan hidup sudah menjadi kesadaran nasional,"
katanya. Masalah lingkungan hidup tidak hanya menjadi kebijakan
nasional namun sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan.
"Hal seperti itulah yang saat ini sedang ditempuh oleh HAM," katanya.

Konstelasi politik

Kondisi HAM di Indonesia menghadapi dua hal dinamis yang terjadi yaitu
realitas empiris di mana masyarakat semakin sadar HAM serta kondisi
politik.

Soal hubungan Komnas HAM dengan pemerintah, Marzuki mengatakan, bagian
terbesar dari rekomendasi Komnas HAM terutama kepada pemerintah
daerah/gubernur, 60 persen di antaranya mendapat respon yang
konstruktif. Persoalan muncul jika kasusnya bermuatan politik, seperti
Kasus Marsinah atau Kerusuhan 27 Juli. "Perlu ada pelurusan terhadap
gambaran masyarakat soal hu-bungan pemerintah dan Komnas HAM,"
katanya. Marzuki mendengar jika ada persepsi di masyarakat bahwa
rekomendasi Komnas HAM tidak dilaksanakan oleh pemerintah.

"Kondisi ideal HAM adalah kondisi demokratis," kata Marzuki. Kesadaran
akan HAM maupun pelaksanaannya hanya mungkin jika ada pembaharuan
politik.

Dalam beberapa persoalan Marzuki melihat sikap kalangan pemerintah
maupun ABRI terhadap masalah HAM tergantung konstelasi politik yang
terjadi, bukan pada pemahaman HAM sebenarnya. Misalnya komentar
tentang Kerusuhan 27 Juli, satu pihak mengatakan bahwa kasus tersebut
sudah selesai, namun yang lainnya mengatakan bahwa langkah-langkah
Megawati Soekarnoputri konstitusional.

Dia mengedepankan persoalan HAM di Indonesia dengan satu contoh yakni
penggunaan istilah yang berkonotasi politik terhadap seseorang yang
menyentuh martabat atau privasinya. Istilah gembong, oknum atau otak
terutama dalam kerangka kasus-kasus subversif menjadi biasa digunakan
oleh masyarakat menjadi sesuatu yang normal. "Padahal itu menyentuh
HAM, seseorang digambarkan dengan istilah-istilah," katanya.

Komnas HAM sebenarnya menganut prinsip HAM universal dengan dasar
Piagam PBB, Deklarasi HAM serta Pancasila sebagai falsafah politik dan
konsitusi UUD '45. "Paham HAM universal itu harus disesuaikan dengan
nilai budaya yang berlaku," katanya.

Namun kurangnya pemahaman HAM atau karena kepentingan politik
seringkali disebut-sebut "HAM di Indonesia sebagai HAM yang khas yang
berbeda dengan HAM universal". "Itu tidak benar. Tidak berarti kita
punya prinsip HAM sendiri," kata mantan Sekjen Pemuda ASEAN tersebut.
Yang benar, HAM universal justru harus diimplementasikan dalam
masyarakat dan peka terhadap nilai-nilai budaya setempat. "Coba cari
HAM khas Indonesia yang tidak ada di HAM universal. Tidak ada,"
katanya.

Marzuki menilai persoalan antara HAM universal dan HAM kultural malah
menjadi perdebatan semu. Padahal sebenarnya itu hanya merupakan
mekanisme defensif untuk menghadapi tekanan luar. (ush)


Sumber : Tunas 63 dan Kompas